PADANG PANJANG – Polres Padang Panjang menangkap seorang pria, MR yang diduga telah melakukan pencurian di sebuah toko perhiasan imitasi di kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebuah laptop dan beberapa buah handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan perbuatannya.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, mengatakan aksi curat yang dilakukan tersangka terjadi pada 25 Juli lalu, di toko penjualan perhiasan imitasi di RT 1 Kelurahan Pasar Usang.
“Tersangka MR alamat Batipuh Kabupaten Tanah Datar, kronologi kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, korban menutup tokonya, kemudian pergi makan malam, sekembali makan malam sekitar pukul 22.00 WIB, korban mengecek tokonya dan mengetahui laptop bersama tiga buah ponselnya sudah hilang,” katanya.
Dijelaskan Kapolres, dari laporan dan hasil penyelidikan tim Resmob Polres Padang Panjang Sabtu (5/10) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Pitalah, Kecamatan Batipuh, Tanah Datar.
“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya tiga unit handphone dan satu buah laptop yang sudah dijual tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit motor yang yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya menuju tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres, Senin (7/10) di Mapolres.
AKBP Kartyana menambahkan modus tersangka dalam melakukan pencurian yakni dengan mengamati atau menggambar sasaran.
“Tersangka mengamati korban melalui media sosial live tiktok dalam aktifitas berjualannya. Setelah mengetahui posisi korban telah selesai berjualan, akhirnya tersangka bisa menggambarkan situasi di mana tokonya kosong,” ungkap Kapolres.
Kepada polisi, tersangka mengaku hasil kejahatan yang dilakukan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online dan akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dikenai pasal 363 ayat 1, 3 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Dalam pengakuannya, MR melakukan perbuatannya sendiri, namun demikian polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui adanya kemungkinan TKP dan tersangka lain,” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terhadap barang-barang yang ditinggalkan di rumah atau toko yang ditinggalkan dan menggunakan pengamanan ganda serta CCTV, dalam mencegah niat pelaku kejahatan dalam mewujudkan tindak pidananya. (108)