Dr. Fernandi dari salah satu rumah sakit ternama di Padang mengakui, penggunaan vape tidak menimbulkan risiko kesehatan serius dibandingkan dengan rokok biasa. Dari hasil rontgen yang dilakukan dari sejumlah vapers (pengguna vape), ternyata penggunaan vape tidak menyebabkan masalah pada paru-paru.
Artinya, vape dinilai aman digunakan. Ia menilai bahwa vape bisa digunakan sebagai alternatif perokok untuk menghentikan kebiasaan merokok.
Pada bagian lain, Ketua Humas DPP Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia APVI), Romedhal Aquino menyatakan pihaknya mematuhi penerapan cukai HPTL efektif berlaku mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid tersebut, produk HPTL dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen.
Dia menilai kontribusi industri rokok elektrik untuk kas negara masih tinggi. Bahkan 2020 diprediksi mencapai Rp2 triliun. Pendapatan ini diperoleh seiring kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi terkait rokok elektrik.”Tahun lalu mencapai Rp1 triliun,” katanya.