PADANG-Jalan penghubung Payakumbuh-Sitangkai, tepatnya di ruas Lareh Sago Halaban (LSH), Kabupaten Lima Puluh Kota banyak yang rusak.
Melihat kondisi itu perusahaan pertambangan yang ada di kawasan itu bergotong royong (goro) menambal kerusakan jalan
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Mengapresiasi pengusaha tambang yang menambal jalan yang berlubang.
“Setelah jalan ini ditambal, diharapkan seluruh pelaku usaha aktif merawat jalan. Caranya dengan menaati aturan tonase (beban muatan) sesuai dengan kelas jalan yang dilewati kendaraan perusahaan masing-masing,” terang Gubenur Mahyeldi.
Penambalan jalan yang rusak oleh pengusaha tambang itu diketahui saat gubernur meninjau kerusakan Jalan Penghubung Payakumbuh-Sitangkai pada 13 Oktober 2023 lalu.
Gubernur Mahyeldi menyatakan pemerintah akan memperbaiki kerusakan yang terjadi, tetapi perlu dikaji terlebih dulu penyebab kerusakan, sehingga perbaikan tidak berujung kesia-siaan. Sebab, informasi dari masyarakat, kerusakan jalan disebabkan oleh lindasan kendaraan perusahaan pertambangan jenis dump truk tronton, yang pembawa material batu.
“Kerusakan jalan yang terjadi dominan karena kendaraan perusahaan yang melebihi tonase. Bahkan ada yang muatannya sampai 45 ton. Padahal, jalan ini kan juga hak masyarakat umum,” ucap Gubernur, Selasa (31/10/2023)
Inisiatif perbaikan jalan tersebut, sambung Gubernur lagi, diawali dengan pertemuan antara perwakilan beberapa perusahaan tambang dengan camat LSH, wali nagari setempat, kapolsek luhak, ninik mamak, serta unsur pemuda. Pertemuan digelar beberapa hari setelah usai Gubernur melakukan peninjauan atas kerusakan jalan tersebut.
“Alhamdulillah, respons OPD terkait di provinsi dan kabupaten, kecamatan dan nagari, forkopimca LSH, serta pengusaha tambang terhadap masalah ini, patut kita apresiasi. Ini bukti bahwa kita kompak, bermusyawarah, dan bermufakat, maka tidak ada kusuik nan indak manyalasai. Tidak ada masalah yang tidak bisa diatasi jika kita bersama-sama,” ucap Gubernur lagi.
Selain itu, Gubernur juga mengingatkan, agar perusahaan tambang dapat memenuhi segala ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya. Sebab, sudah ada ketentuan tonase (beban muatan) yang diatur untuk boleh atau tidak boleh dilewati. Jalan penghubung Payakumbuh-Sitangkai sendiri berstatus jalan kelas III, dengan maksimal tonase 14 ton untuk kendaraan bermuatan.
“Sementara yang terjadi selama ini, dump truk tronton itu membawa material hingga 45 ton, yang tentu tidak dibenarkan melintasi jalan kelas III. Oleh sebab itu, setelah jalan ini diperbaiki, tolong dijaga dengan menaati aturan penggunaannya,” ucap Gubernur menutup.