Saat saksi bertanya berapa nilai investasinya, terdakwa menjawab Rp190 juta. Awalnya saksi agak berat, tapi setelah itu dia menyuruh terdakwa datang ke tokonya.
Ketika mereka bertemu di toko saksi, saksi masih menanyakan apakah investasi ini benar, terdakwa kembali menyakinkan saksi.
Hingga kemudian saksi menyerahkan uang kepada terdakwa, yang kemudian terdakwa menuliskan kwitansi terkait pembayaran tersebut.
“Kemudian setelah 25 hari jatuh tempo, saksi Usrianti menanyakan kepada terdakwa terkait usaha peternakan tersebut, pada saat itu, terdakwa mengatakan kalau ayam sudah diantar kepada pembeli di Painan tapi belum ada yang membayar dan terdakwa berjanji keuntungan 30 persen dan modal yang diserahkan saksi Usrianti kepada terdakwa akan dibayar terdakwa pada saat Natal dan Tahun Baru, namun sampai pada saat Natal dan tahun Baru tersebut masih belum ada kejelasan terkait usaha peternakan tersebut sehingga saksi Usrianti yang mulai curiga,” kata JPU.
Saksi kemudian mengkonfirmasi kepada kedua orangtua terdakwa yaitu saksi Ardi dan saksi Murniati terkait usaha peternakan tersebut, dan mereka mengatakan kalau tidak pernah menerima uang dari terdakwa untuk usaha peternakan ayam pedaging dan itik petelur dan tidak ada rencana membuka lahan baru untuk usaha peternakan itik.
“Uang kurang lebih Rp190 juta terdakwa pergunakan untuk membayar arisan online dan kebutuhan terdakwa sehari-hari. Selanjutnya saksi Usrianti melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata JPU.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Usrianti mengalami kerugian lebih kurang Rp190 juta. JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (wahyu)