Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Minggu (28/2) menyebutkan, penangkapan atas tersangka berawal dari laporan korban bernama Zulkifli ( 43) warga Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto gadang Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Sektor Sungai Rumbai, bahwa telah terjadi tindak pencurian di warung korban, Jumat (26/2) sekira pukul 16.00 WIB.
Dari keterangan korban, pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB pelaku datang kewarung korban untuk membeli permen yang dilayani oleh anak korban bernama Aulia. Usai melayani pelaku, anak korban masuk kedalam rumah dan meninggalkan warung.
Melihat warung korban dalam kedaan sepi, pelaku pun melakukan aksi jahatnya. Pelaku masuk kedalam warung korban dan menggasak uang senilai Rp 201.000. Naas, aksi pelaku diketahui pemilik warung. Akhirnya pelaku pun kabur menyelamatkan diri.
“Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di Rantau Ikil, Jujuhan, Kabupaten Bungo,” terang kapolres.
Menurut AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, pelaku merupakan salah seorang resedivis, dan telah melakukan beberapakali perbuatan yang sama di wilayah solok. Pelaku ditangkap sebagai tersangka pencurian biasa ( Cubis ), dan diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
” Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kecamatan Sungai Sumbai, untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (roni)