PADANG – Tim gabungan dari Polda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau menyerahkan pria inisial BTS (58), tersangka penjual kulit harimau sumatera, ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing).
Penyerahan tersangka bersamaan dengan berkasnya dilakukan setelah penyidik menyelesaikan berkas perkara tersangka tahap P21.
Pelaksana Harianu Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono, Jumat, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti yang digelar Kamis (28/10/2021) adalah proses tahap II (P21).
Untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan terhadap tersangka.
“Kasus penjualan kulit harimau sumatera ini terungkap dan dilakukan penangkapan pada Minggu (29/8) oleh tim gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau, dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II,” katanya.
“Jadi tersangka BTS ini tertangkap dalam operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa,” kata Hartono.
Saat penangkapan, katanya lagi, tersangka yang merupakan warga Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi ini, ditemukan 1 lembar kulit harimau sumatera.
Saat itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni berupa 1 karung goni yang digunakan untuk membawa kulit harimau dan 1 sepeda motor Honda Revo untuk mengangkut kulit harimau.
“Kemudian juga diamankan 1 botol kaca bekas spiritus yang digunakan untuk mengawetkan kulit harimau, lalu jerat tali nilon, 1 parang serta 1 ember tempat menyimpan kulit harimau,” katanya pula.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuansing, berikutnya akan diproses lebih lanjut.(ant)