Hukum  

Penjual Miras di Payakumbuh Divonis Hukuman 10 Hari

Ilustrasi. (*)

PAYAKUMBUH – Penjual dan penyimpan minuman keras jenis tuak asal Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, NTT dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 10 hari.

Putusan tersebut ditetapkan Agung yang bertindak sebagai hakim tunggal pada sidang perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Jumat (24/7).

Diantara pertimbangan putusan hakim tersebut karena terdakwa sebelumnya juga sudah pernah terjaring diawal tahun baru 2020, disidang dengan tuntutan yang sama dalam hal menyimpan dan memperjual belikan minuman keras jenis tuak.

“Tuntutan yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Payakumbuh kepada terdakwa adalah karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 15 jo Pasal 6A ayat (4) Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, penindakan dan pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat di Wilayah Kota Payakumbuh ,” kata Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Devitra.

NTT sendiri diamankan oleh Tim 7 Penegak Perda Kota Payakumbuh dan Tim Kusuma Singgalang, dua minggu lalu. Barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 945 liter tuak yang disimpan dalam 19 jeriken ukuran 35 liter, selanjutnya ada empat drum dan empat buah kayu raru. “Yang bersangkutan diberikan waktu berpikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding,” terangnya.

Putusan hakim dengan kurungan ini adalah untuk kedua kalinya dalam kasus miras yang diajukan oleh Penyidik Satpol PP Kota Payakumbuh. “Pada 2019 lalu hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh juga pernah memvonis kurungan untuk penjual miras. Semoga dengan putusan ini membuat jera pelaku dan penjual miras lainnya di Kota Payakumbuh,” kata Devitra. (bule/mat)