PADANG -Sempat buron, pasangan suami istri penjual sate daging babi di Padang akhirnya diringkus. Keduanya diringkus tim Satreskrim Polresta Padang pada Kamis 16 Mei 2019 disalah satu kawasan di Bekasi, Jakarta.
Pasutri itu adalah Bustami (55) dan istrinya Evita (48). Sebelumnya, pasutri tersebut diduga melarikan diri saat status wajib lapor atas kasus dugaan sate daging babi pada akhir Januari lalu.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Sabtu (18/5) mengatakan tim yang dikirim ke Bekasi dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Iptu Syafwal bersama empat orang personel lainnya.
“Tersangka ditangkap saat berada di tempat tukang jahit di daerah tersebut dan langsung kami lakukan penangkapan,” lanjutnya.
Ditambahkannya, saat ditangkap kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, hanya tidak mengakui perbuatannya.
“Setelah itu tersangka kami bawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(rahmat)