Oleh Sarmita 1804081/Universitas Perintis Indonesia
Bagaimanakah seharusnya Tindakan yang dilakukan dalam penanggulangan Narkoba? Pentingkah sebuah wawasan mengenai penanggulangan Narkoba?
Pada zaman sekarang ini sudah banyak sekali pemberitaan mengenai kasus pengguna dan pengedar narkotika yang ditangkap dan dipenjara, tetapi sepertinya kasus ini memang sulit untuk diatasi dimana semakin banyaknya bertambah jumlah kasus baik yang datang dari masyarakat, selebriti dan dari kalangan profesi lainnya.
Menurut UU Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. Dan tentunya akibat ketergantungan narkoba ini dapat merusak generasi bangsa.
Pengetahuan mengenai sebuah upaya ataupun tindakan penanggulangan narkoba sangat penting di zaman sekarang ini dikarenakan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan permasalahan negara yang dipandang serius oleh masyarakat maupun pemerintah. Dan karena hal ini masyarakat dan pemerintah sangat memberi perhatian terhadap hal tersebut. Nah apa saja upaya penanggulangan tersebut?
Upaya pertama ada promotif,apa itu promotif? promotif adalah program berbentuk seperti pelatihan dialog pada kelompok belajar, kelompok pertemanan dimana promotif ini diperuntukan untuk masyarakat yang belum memakai narkoba.
Pada tahap kedua adalah preventif yaitu program pencegahan, nah pada proses yang satu ini diperuntukkan untuk masyarakat yang sehat dan belum mengenal apa itu narkoba, dengan cara memahami seluk beluknya narkoba ini. Dalam program ini biasanya berbentuk kampanye ataupun penyuluhan yang bersifat tanya jawab, dan pendidikan atau pelatihan kelompok. Dalam program ini dibutuhkan narasumber sebagai seseorang yang paham mengenai tema penyuluhan yang akan disampaikan.
Selanjutnya pada tahap ketiga yaitu kuratif atau yang disebut program pengobatan yang bertujuan mengobati ketergantungan dan dapat menyembuhkan penyakit akibat ketergantungan narkoba itu sendiri. Dilakukan oleh dokter yang profesional dibidangnya, didalam proses ini pemakai melalui proses dari penghentian dari pemakaian / detoksifikasi dimana terdapat proses menghentikan kecanduan mengganti dengan narkoba pengganti dilakukan secara bertahapsedangkan detoksifikasi menggunakan alat cuci darah yang dilakukan oleh dokter, lalu ada pengobatan terhadap organ tubuh yang telah rusak akibat pemakaian, dan terdapat juga pengobatan alternatif seperti spiritual yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan dan obat obatan tradisional.
Sedangkan tahap yang keempat adalah rehabilitatif/pemulihan,tahap ini memiliki tujuan memulihkan kesehatan jiwa dan raga si pemakai dengan harapan tidak memakai lagi atau tidak mengonsumsi lagi narkoba tersebut. Yang berperan dalam rehabilitatif ini adalah lembaga rehabilitasi dan juga keluarga penderita yang harus selalu mendukung.
Upaya terakhir adakah represif/penindakan kepada bandar,produsen,dan pemakai berdasarkan hukum yang berlaku.
Setelah penjelasan kelima tahap tersebut apakah dibenarkan masyarakat untuk melakukan main hakim sendiri terhadap pemakai narkoba? Tentu tidak, sebagai makhluk sosial kita seharusnya bijaksana dan memikirkan kembali atas tindakan yang akan dilakukan, justru harus didukung dan diberikan nasehat agar selalu bersemangat dalam menjalani pengobatan. (*)