Oleh Dwi Fazillah Zalri, Universitas Perintis Indonesia
Di Indonesia sendiri penggunaan amfetamin dan metamfetamin sangat dilarang. Hal ini dikarenakan kedua obat tersebut dapat menyebabkan penggunanya menjadi ketagihan, hingga menimbulkan kerugian. Bahkan Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkan kedua jenis obat tersebut masuk ke dalam golongan obat terlarang. Meski dapat mengobati penyakit tertentu, tetapi kepemilikan obat ini diatur oleh undang-undang. Pemerintah mengatur masalah ini dengan mengeluarkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar bahwa peredaran, dan penyalahgunaan narkotika adalah kegiatan yang melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana.
Penyalahgunaan narkoba akan terkena sanksi hukum, sanksi sosial dan sanksi moral. Penyalahgunaan narkoba akan mendapat sanksi hukum yang berdasarkan Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009. Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam UU tersebut mendapat ancaman yang bervariasi, tergantung pada berat ringannya dampak yang diakibatkan, ancaman hukuman dapat berupa, Hukuman mati ,Hukuman kurungan ditambah denda,Hukuman kurungan,dan Hukuman denda.
Amfetamin pertama dibuat di Jerman pada akhir abad ke-19 tetapi baru dipatenkan pada 1930-an. Pada 1940-an amfetamin mulai dipakai sebagai terapeutik untuk berbagai macam kondisi medis seperti ayan, depresi dan untuk anak yang hiperkinetik. Merupakan zat perangsang sintetik yang dapat berbentuk tablet, kapsul serta bentuk lainnya yang digunakan untuk kepentingan medis. Efek amfetaminbiasanya hilang setelah 3-6 jam dan pemakai dapat secara tiba-tiba menjadi lelah, suka marah, murung dan tidak bisa konsentrasi, peningkatan kewaspadaan, peningkatan tenaga dan kegiatan, mengurangi nafsu makan dan kepercayaan diri. Penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan malnutrisi, kelelahan, depresi dan psikosis.
Narkotika jenis amfetamin sering diperbicarakan dimedia massa kini, karena sering digunakan oleh para remaja yang tertangkap melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Narkotika berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata Narke yang berarti beku, lumpuh dan dungu. Menurut Farmakologi medis, yaitu “Narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan (terutama) rasa nyeri yang berasal dari daerah Visceral dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong masih sadar namun harus digertak) serta adiksi Ada dua jenis amfetamin, yaitu MDMA (Metil Dioksi Metamfetamin) dan metamfetamin. MDMA biasa dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain dari ekstasi ini adalah fantacy pils dan inex. Sedangkan metamfetamin memiliki nama lain shabu, SS, ice.
Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat.Amfetamin adalah satu jenis narkoba yang dibuat secara sintetis dan kini terkenal di wilayah Asia Tenggara. Zat tersebut mempunyai mempunyai beberapa nama lain: shabu, SS, ubas, ice, dan lain-lain. Penggunaan amfetamin bisa menimbulkan efek samping yang ringan seperti diare, mimisan, kehilangan nafsu makan serta rasa sakit saat buang air kecil. Selain itu, asemfetamin juga dapat mempengaruhi kinerja korteks otak hingga menyebabkan halusinasi hingga hilangnya kemampuan gerak.
Amfetamin merupakan jenis narkotika golongan 1 jenis golongan ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. amfetamin adalah salah satu jenis stimulan yang sering digunakan untuk mengatasi anttention deficit hyperactivity disorder (ADHD) dan gangguan tidur narkolepsi. ADHD merupakan gangguan mental yang menyebabkan anak menjadi sulit fokus serta memiliki perilaku impulsive dan hiperaktif. obat emfetamin sering dijual secara illegal, sedangkan pemakaian obat emfetamin harus sesuai dengan resep dokter. Obat emfetamin bisa menyebabkan kecanduan yang bisa menimbulkan gejala penarikan ketika remaja mencoba untuk berhenti menggunakannya.
Amfetamin biasanya berbentuk seperti kristal. Namun, ada berbagai macam bentuk amfetamin di antaranya bubuk, tablet, kristal, dan kapsul. Sementara, bubuk amfetamin bisa memiliki warna yang bervariasi seperti putih, coklat, kadang abu-abu, dan merah muda. Amfetamin juga memiliki bau yang kuat dan rasa pahit. Amfetamin umumnya ditelan, disuntikkan, dihisap, atau dihirup.jika dihirup atau ditelan, efek amfetamin baru akan muncul 30 menit setelah dikonsumsi. Efek amfetamin bisa menimbulkan, Kebahagiaan dan kepercayaan diri, Berbicara lebih banyak dan merasa energik, Pupil besar dan mulut kering,Detak jantung dan pernapasan cepat,Gigi menggeretak,Nafsu makan berkurang dan Meningkatkan gairah seks.
Farmasi amfetamin pertama adalah Benzedrine , merek yang digunakan untuk mengobati berbagai kondisi. Saat ini, amfetamin farmasi diresepkan sebagai amfetamin rasemat, Adderall, dextroamphetamine atau prodrug lisdexamfetamine yang tidak aktif . Amfetamin meningkatkan monoamine dan neurotransmisi rangsang di otak, dengan efek yang paling menonjol menargetkan sistem neurotransmitter norepinefrin dan dopamin. (*)