AGAM-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Agam melakukan kebijakan sangat ketat dalam menyalurkan zakat yang mesti dilakukan kepada penerima zakat.
Ketua Baznas Agam Eldi Zein menjelaskan, untuk penyaluran zakat berdasarkan usulan dari mustahik ke Baznas Agam.
Kemudian, pihaknya menurunkan tim verifikasi ke lapangan untuk menentukan apakah mereka layak atau tidaknya.
“Apabila masyarakat dimaksud layak menerima, maka mereka tentu berhak menerima zakat,” terang mantan ASN di lingkungan Pemkab Agam itu, Jumat (31/1)
Baznas di Kabupaten Agam telah berdiri sejak beberapa tahun belakang, selama itu pengelolaan berjalan dengan baik dan lancar.
“Sesuai data zakat saat ini sudah dihimpun mencapai sebesar Rp10 miliar dan disalurkan kepada 12.684 mustahik (penerima zakat) pada tahun 2019, “katanya.
Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2018, saat itu zakat yang disalurkan Rp9 miliar.
“Zakat ini disalurkan kepada para mustahik yang tersebar di 16 kecamatan. Zakat yang terkumpul, seluruhnya harus disalurkan,” katanya.
Dana yang disalurkan Baznas Agam, diprioritaskan untuk pendidikan sebesar Rp3,5 miliar lebih (4.519 mustahik), pemberdayaan ekonomi Rp 1,46 miliar (586 mustahik), program kesehatan sebesar Rp617 juta lebih (282 mustahik), program kemanusiaan Rp3,27 miliar (7.107 mustahik), dan untuk dakwah sebesar Rp352 juta lebih (190 mustahik).
Penerimaan zakat pada 2019 sebesar Rp9,48 miliar yang berasal dari zakat Rp9,27 miliar, infak Rp145 juta lebih dan penerimaan bagi hasil dari Bank Syariah sebesar Rp6,32 juta.
Kemudian, penerimaan CSR dari perusahaan Rp15 juta lebih, dana hibah dari Kemenag Kabupaten Agam Rp25 juta dan sumber dana lainnya. (210)