PARIAMAN – Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin ikuti Video Conference Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) tentang Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.
Kegiatan ini digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, bertempat di ruang rapat Balaikota Pariaman, Rabu (16/6).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Pusat menghendaki agar setiap daerah memiliki ULD, karena itu, kita di Pemerintah Kota Pariaman juga akan memfasilitasi untuk terbentuknya ULD ini.
“Untuk Fasilitas Publik, seperti Mall Pelayanan Publik (MPP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sadikin dan beberapa Puskesmas, serta Kantor Catatan Sipil (Capil), kita telah membuat akses bagi para penyandang disabilitas yang ada di Kota Pariaman,” ujar Wakil Walikota .
Sedangkan Penyandang Disabilitas mempunyai hak yang sama dengan masyarakat normal lainya, pemerintah, akan selalu berupaya untuk memenuhi hak-hak mereka agar dapat menjalankan aktifitasnya sesuai dengan keterbatasan yang mereka miliki.
Rakor yang diselenggarakan di Auditorium Gubernur Sumatera Barat ini, diikuti oleh seluruh Bupati dan Walikota serta stakeholder terkait yang ada di Sumbar, secara virtual, dengan menghadirkan keynote speaker dan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, sedangkan Kota Pariaman, selain Wawako juga dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kota Pariaman, Alfian Harun dan jajaran.
Sekretaris Jendral Kemnaker RI, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa melalui ULD akan semakin membuktikan tenaga kerja penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan SDM yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik, produktif.
“Rakor percepatan penyelenggaraan ULD ini, diharapkan mampu mewujudkan komitmen dari Pemda dalam pelayanan ketenagakerjaan inklusif, bagi para penyandang disabilitas, agar mereka mampu mewujudkan peran dan partisipasinya dalam pembangunan atas dasar kesetaraan,” tukasnya.
Selain sebagai bentuk peningkatan kesadaran untuk memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, rakor ini juga bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui layanan ketenagakerjaan yang inklusif disabilitas. (agus)