Penyebab keempat Topup pinjaman KUR seorang nasabah ditolak oleh sistem adalah karena memiliki pinjaman komersil di Bank atau perusahaan pembiayaan lainnya.
Hal ini tidak boleh dilakukan, karena jika seorang calon nasabah atau nasabah sudah pernah mendapatkan pinjaman komersil, maka tidak dibolehkan lagi mendapatkan pinjaman KUR.
Ini karena seorang nasabah yang sudah pernah mendapatkan pinjaman komersil dianggap sudah mampu dan tidak membutuhkan pinjaman KUR yang merupakan subsidi dari pemerintah.
Itulah hal-hal yang membuat pengajuan Topup pinjaman KUR seorang nasabah ditolak oleh pihak Bank sehingga tidak bisa lagi melakukan perpanjangan peminjaman uang.
Disarankan agar nasabah yang akan melakukan Topup dan pelunasan pinjaman KUR agar memastikan terlebih dahulu tentang bisa atau tidaknya untuk melakukan Topup tersebut.
Baca juga: KUR Bank BCA November 2023, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya
Jika pihak Bank menyatakan bisa, baru lakukan pelunasan dan meningkatkan jumlah pinjaman KUR sesuai yang dibutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)