JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap 10 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Aceh. Barang haram itu, diboyong ke Aceh dari Malaysia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengungkapkan modus operandi dari para tersangka yakni dengan menyelundupkan sabu via jalur laut Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
“Dengan memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya, itu modus operandi yang mereka lakukan untuk menyelundupkan narkotika masuk ke wilayah Indonesia,” tutur Jayadi saat konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Sebagian para tersangka, berperan sebagai kurir darat dan kurir laut. Adapun pelaku yang berperan sebagai kurir darat yakni Irwansyah Putra (42), Aidil Fitra Pohan (34), Edy Syahputra (44), dan Riza Zulham Nasution (36).
Sementara itu yang berperan sebagai kurir laut ialah, Bukhari (53), M Jaiz (35), Sabran alias Sadek (46), sementara Usman Ana (34) nerperan sebagai pencari tekong atau boat.
Adapun para pengendali kurir itu ialah Hery Setiawan (43) dan Zulkifli (34).
“Dari 10 tersangka tadi rekan-rekan sekalian, barang bukti yang sudah kami amankan itu 50 kg sabu,” terang Jayadi.
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Brio warna abu-abu BK 1520 OG, satu unit boat oskadon, dan alat komunikasi.
Jayadi mengatakan, pihaknya terus mendalami jaringan narkiba Malaysia-Indonesia guna mengungkap bandar besar.
“Karena ada beberapa yang menjadi target kami yang saat ini masih belum terungkap itu menjadi PR dan tugas kami untuk mengungkapkan semuanya itu,” tandas Jayadi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (108)