PADANG-Penyiar radio yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 5 kg, Chandra Restu Tama (27 tahun) dituntut hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (6/11).
Selain tuntutan itu, terdakwa yang merupakan warga Cilegon ini juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp.2 miliar dan subsider 1 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Chandra Restu Tama bersalah secara sah melakukan tindak pidana berupa, percobaan atau pemufakatan jahat menerima narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Lidya dan Darmawati, saat membacakan tuntutannya.
JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Terdakwa yang menjalani sidang ruangan cakra, dan didampingi Penasihat Hukum (PH) Syahrir CS, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada persidangan pekan depan.
Usai mendengar tuntutan JPU, sidang yang diketuai oleh Purba dengan didampingi hakim anggota Inna Herlina dan Agnes Sinaga memberikan waktu satu minggu kepada PH terdakwa untuk mengajukan pledoi.
Dalam dakwaan disebutkan kejadian bermula pada 25 Mei 2018, saat itu terdakwa Chandra Restu Tama yang berada di tempat kosannya di Serang Banten, bersama rekannya Bayu Hardono berencana pergi ke Kota Padang sebagai kurir. Setiba di Padang terdakwa Chandra Restu Tama dan Bayu Hardono menginap di Hotel Axana. Pada keesokan harinya terdakwa dan Bayu pindah hotel.
Pada 30 Mei 2018 Johan (DPO) memerintahkan Bayu untuk mengambil kunci kamar di lobi hotel, dimana dalam kamar tersebut terdapat tujuh paket narkotika serta timbangan. Selanjutnya Bayu menyuruh terdakwa Chandra Restu Tama pindah ke hotel Amaris dengan membawa dua koper berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa Chandra Restu Tama akhirnya pindah hotel sambil membawa koper.
Sesampainya di Hotel Amaris, terdakwa Chandra Restu Tama menghubungi Bayu, dan Bayu pun memerintahkan terdakwa untuk membungkus sabu sabu tersebut kedalam bungkusan plastik makanan. Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Chandra Restu Tama dijemput rekannya bernama Evi dengan tujuan keliling Kota Padang.
Pada 1 Juni 2018 Polda Sumbar yang telah mencium gerak gerik terdakwa langsung menuju hotel tempat terdakwa menginap. Sekitar pukul 00.03 WIB polisi menuju kamar hotel terdakwa, saat digeledah ditemukan lima paket besar sabu-sabu dan dua paket kecil sabu-sabu, satu timbangan, dan satu unit handpone, serta alat pres. Dari hasil timbangan pegadaian jumlah berat barang bukti yakninya 4.864,969 gram atau melebihi lima kg. (Wahyu)