Riau  

Penyuluhan Hukum di Rutan Pekanbaru, Harapan Baru bagi Tahanan

Pernyataan Marwansyah ini menggugah kesadaran bahwa banyak WBP yang masih harus menunggu pengadilan untuk membuktikan kebenaran kasus mereka.

“Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Setiap kasus harus diuji berdasarkan fakta dan hanya hakim yang berhak menentukan vonis,” tutupnya.

Bagi LBH SKHI dan MS Law Firm, penyuluhan ini lebih dari sekadar sosialisasi.

Ini adalah langkah nyata dalam memperjuangkan keadilan, memberikan kesempatan kepada mereka yang seringkali terabaikan, dan memastikan hukum bekerja untuk semua, tanpa pandang bulu.(*)