Ia menambahkan APBD mesti dipastikan tepat sasaran. Sehingga dengan alokasi anggaran yang semakin terbatas target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 terlihat ada beberapa hal baru yang mesti diakomodir pemerintah provinsi.
Diantaranya seperti kewajiban koordinasi dan supervisi dari KPK dalam penyusunan dan pembahasan APBD. Kemudian tengang program dan kegiatan yang bersifat imperatif yang harus dilaksanakan daerah selain dari DAK dan DAU Peruntukan.
Saat bimtek itu, Rektor Universitas Sumatera Barat, Nurtati berharap dengan mengikuti bimtek tersebut pada pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar dapat memahami bagaimana penyusunan APBD sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal ini sesuai dengan tema bimtek, yakni ‘Penyusunan dan Pembahasan APBD tahun 2025 sesuai dengan Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025’.
Nurtati juga menyampaikan terima kasih pada Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar yang telah mempercayai Universitas Sumatera Barat sebagai pelaksana bimtek tersebut.
Untuk diketahui, juga hadir saat bimtek tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria, jajaran Anggota DPRD Sumbar, Plt. Sekretaris DPRD Sumbar Ismelda Jenreini, Kabag Persidangan dan perundang-undangan Zardi Syahrir.(t)