PADANG-Program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian serius Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini ditandai dengan lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021, pada tanggal 25 Maret 2021 lalu, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar dan Riau, Pepen S Almas mengakui, lahirnya Inpres Nomor 2 tahun 2021 ini, karena kondisi saat ini belum optimalnya program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Coverage pada tahun 2026 nanti, sudah 90 persen pekerja jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, saat ini penerima bantuan iuran baru 20 juta tenaga kerja dan total peserta 68, 20 juta,” ungkap Elmas, saat kegiatan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Rapat Evaluasi serta Strategi Kepatuhan Bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar, Rabu (2/6) di Kota Padang.
Pepen mengungkapkan, saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja aktif baru mencapai 28 juta orang. “Jadi memang belum optimal. Karena itu, Presiden RI perlu membuat Inpres yang menyasar 24 kementerian dan lembaga, 34 gubernur, 514 bupati dan wali kota,” terangnya.
Hadirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini justru gayung bersambut dengan dilaksanakannya program sejuta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan Pemprov Sumbar melalui Disnakertrans Sumbar.
“Berdasarkan data, peserta BPJS Ketenagakerjaan se-Sumbar baru mencapai sekitar 400 ribuan. Artinya ada 600 ribu orang lagi yang belum masuk program sejuta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada waktu tujuh bulan untuk memenuhi target tersebut. Kami harapkan kolaborasi dari Disnakertrans Sumbar, karena Gubernur Sumbar berkomitmen penuh pencapaian program sejuta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ini,” harapnya.
Pepen S Elmas mengungkapkan, ada empat hal yang termaktub dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut. Pertama terkait regulasi dan anggaran. Di mana pemerintah daerah (pemda) harusnya sudah menganggarkan melalui APBD pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan pada Januari tahun 2022.
Kedua, khusus non ASN dan pekerja rentan, dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini, menjadi pintu untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, terkait perizinan. Di mana mekanisme perizinan mensyaratkan adanya tercantum kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Keempat, terkait imigrasi data. Yakni, agar ada satu data di Indonesia antara kementerian dan lembaga terkait BPJS Ketenagakerjaan ini.
Terkait pencapaian program sejuta pekerja peserta BPJS ketenagakerjaan di Provinsi Sumbar, dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini diharapkan kepesertaan di Sumbar akan meningkat tajam.
Dari hasil monitoring program pemeriksaan terpadu tahun 2020 di Provinsi Sumbar, ada tiga cabang besar BPJS Ketenagakerjaan, yakni, Kota Padang, Bukittinggi dan Solok. Untuk kepatuhan perusahaan saat ini baru mencapai 25 perusahaan (16, 56 persen) dari 151 perusahaan. Sementara pemulihan tenaga kerja mencapai 270 tenaga kerja (42 persen) dari 637 tenaga kerja dan iuran mencapai Rp349.530.597 (6,35 persen) dari Rp5.501.111.543. 107