Hukum  

Peradi Padang Buka Pengaduan Orang Tua Anak Gagal Ginjal

3. Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak mampu tetap memperoleh layanan kesehatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya, atau tidak ada perlakukan diskriminatif layanan kesehatan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 ayat (1) dan (2), serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

4. BPOM Sumbar agar segera secara aktif melakukan uji keamanan, mutu, dan khasiat obat yang diproduksi oleh perusahaan obat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam industri farmasi;

5. BPOM Sumbar secepatnya bersinergi dengan instansi terkait dan pihak berwenang untuk melakukan penertiban langsung ke apotek-apotek yang masih menyimpan dan menjual obat dan atau sirup yang dilarang oleh Pemerintah;

6. Kemenkes RI dan atau Dinkes Provinsi Sumatera Barat serta BPOM harus segera memberi sanksi tegas apotek-apotek dan perusahaan obat yang masih menyediakan, memproduksi, dan menjual obat-obatan yang dilarang oleh Pemerintah tersebut;

7. Dinkes dan BPOM Provinsi Sumatera Barat serta perusahaan obat bertanggungjawab terhadap timbulnya dampak konsumsi obat yang menimbulkan AKI bagi anak-anak dikarenakan obat yang telah dilarang tersebut masih belum ditertibkan. Perbuatan tersebut dapat dituntut secara perdata dan pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo KUHP, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan hal-hal ersebut di atas, DPC Peradi Padang melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Padang yang diketuai oleh Poniman A, S.HI., M.H. memberitahukan kepada masyarakat Sumbar yang anaknya terjangkit AKI yang tidak memperoleh akses layanan kesehatan oleh Faskes untuk menyampaikan pengaduan ke Kantor DPC Peradi Padang Jl. Gajah Mada No. 2F Gunung Pangilun Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

Selanjutnya Pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan advokasi secara perdata ataupun pidana oleh Advokat Anggota DPC Peradi Padang baik di luar Pengadilan (Non Litigasi) maupun di dalam Pengadilan (Litigasi). (*)