PADANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang terus mengimbau kepada masing-masing pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilkada kali ini untuk menaati aturan. Tim pemenangan paslon diimbau untuk tidak lagi memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
“Kita sudah turunkan setiap peraga kampanye yang melanggar aturan. Dimbau kepada paslon untuk tidak lagi memasang peraga kampanye, jangan seperti mati satu tumbuh seribu,” ujar Komisioner Panwaslu Kota Padang Bahrul Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/3/2018).
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang telah memasang APK yang sesuai aturan. APK tersebut telah berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
“KPU sudah memasang peraga kampanye, jadi atribut yang tidak sesuai jangan dipasang lagi,” sebutnya.
Sementara itu, KPU Kota Padang telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) kedua paslon. APK dipasang di sejumlah titik yang disiapkan.
Pembuatan APK dilakukan “Padi Merunduk”. APK berisi gambar paslon ini terdiri dari baliho, umbul-umbul, serta spanduk.
“Kita harapkan dengan adanya APK ini akan dapat mengenalkan wajah paslon kepada pemilih,” sebut Sekretaris KPU Padang Lucky Dharma Yuli Putra. (carlie)