PADANG – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, perangkat desa di Namnamleleu Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai menjalani sidang perdananya, Kamis (5/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Adapun tiga terdakwa yang disidang atas kasus tersebut, yakni mantan kepala desa, Sese Katet Baga (47), mantan sekretaris desa, Johan (54) dan mantan bendahara, Jerlius Sakerebau (40).
JPU pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Eka Lakshmi Fitriani menyebutkan dalam dakwaannya bahwa ketiga terdakwa diduga menyelewengkan dana desa yang diperuntukkan untuk 20 kegiatan proyek desa, salah satunya untuk pembangunan jalan beton. JPU menyebutkan, bantuan dana desa itu untuk Januari hingga Desember 2018 yang berjumlah sebesar Rp.1,43 miliar.
“Namun pekerjaan tidak sesuai dengan semestinya, malah hanya sebagian,” kata JPU.
JPU juga mengatakan, dalam proses pencairan dana, terdakwa juga tidak melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi pada kegiatan tersebut.
Usai mendengar dakwaan, sidang yang diketuai Agus Komaruddin kembali melanjutkan sidang pada Senin depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Diketahui juga, dari hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai, tindakan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.900,32 juta. Ketiga terdakwa juga disebutkan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 ayat 1 huruf b ayat (2),(3) UU RI, nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 tentang Tindak Pidana Korupsi. (wahyu)