PULAU PUNJUNG – Diduga melakukan pemerasan, salah seorang warga Jorong Parik Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, inisial FI ( 28) harus berususan dengan Polres Dharmasraya. Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya di depan warung yang tak jauh dari Kantor Walinagari Sitiung, Rabu ( 4/11) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto menyebutkan, kejadian berawal, Rabu 28 Oktober lalu sekira pukul 16.00 Wib. Ketika itu korban atas nama Gilang Muchi Murchilo (18 ) warga Jorong Gunung Medan, Nagari Gunung Medan Kecamatan, bersama teman perempuanya Melasari sedang duduk – duduk di kawasan kantor Walinagari Sitiung.
Tidak lama berselang datanglah pelaku bersama temanya bernama IV yang saat ini masih jadi buronan pihak kepolisian. Ketika pelaku menghampiri korban, pelaku menegur korban dengan kata- kata, “mengapa kalian di sini”.
Tidak hanya sebatas itu, pelaku bersama temannya juga mengancam korban, dan akan membawa korban bersama teman perempuannya ke kantor walinagari setempat. Lantaran korban menolak, pelaku meminta korban untuk membayar denda 60 zak semen atau uang sebanyak Rp 3.500.000 sebagai uang takut.
Karena korban tidak ada uang sebanyak yang diminta, sebagai gantinya handpone korban diambil tersangka. Tidak terima diperlakukan kasar dan diperas, korban melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya, dan kakak korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Dharmasraya dengan LP / 101/ K/ XI / 2020 Polres, tanggal 3 September 2020 tentang pemerasan.
“Berdasarkan laporan tersebut jajaran Reskrim melakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah mendapatkan bukti dan keterangan yang cukup jajaran Reskrim langsung menangkap pelaku ,” terang AKP Suyanto.
Lanjut AKP Suyanto, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Handpone Oppo A5s warna hitam, satu unit xiaomi 6A warna silver, dan sepeda motor Scopy warna merah yang digunakan pelaku.
“Pelakunya dua orang, satu orang masih dalam pengejaran. Untuk proses lebih lanjut pelaku sudah kita amankan di ruang tahanan Polres Dharmasraya,” pungkasnya. (roni)