Riau  

Peras Teman Kencan, Waria dan Pengawalnya Terancam 9 Tahun Penjara

PEKANBARU – Seorang Waria dan dua bodyguard-nya terancam 9 tahun penjara gara-gara memeras seorang pria berinisial MSJ asal Surabaya.

Hal itu dikatakan Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo kepada awak media, Kamis (25/7/2024).

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, waria dan dua pengawalnya itu berinisial AP, MR dan MK.

Kapolsek menjelaskan, aksi pemerasan itu berawal saat MSJ mencari dan memesan teman kencan lewat aplikasi MeChat.

“Yang dipesan perempuan, yang datang malah Waria. Karena dibatalkan AP meminta ganti rugi dan uang transportasi Rp600 ribu,” kata Kapolsek.

MSJ yang merasa ditipu dan diperas mengadu ke pihak hotel yang kemudian diteruskan ke Polsek Limapuluh.

“Tak lama, pelaku dipancing dan ditangkap. Ketiganya mengaku sudah dua kali melakukan hal yang sama dan semua sudah direncanakan,” jelas Kapolsek.

“Ketiganya kita tahan di sel tahanan Polsek Limapuluh untuk proses lebih lanjut. Semoga ini jadi pelajaran bagi yang lain,” pungkasnya.(*)