BUKITTINGGI – Tim Sosialisasi Perda Nomor 6 TAhun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 melakukan kunjungan, sosialisasi singkat dan menyerahkan masker di Bukittinggi. Rombongan disambut langsung Pjs. Walikota Bukittinggi pada Kamis (8/10) di Hall Balaikota Bukittinggi.
Tim IV dari Propinsi Sumbar yang datang itu terdiri dari, Plt. Kajati Sumbar, Rektor UNP, DPRD Sumbar, Dinas Pariwisata, MUI, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sosial, Biro Humas, Dinas Kominfo, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumbar, Pol PP, TNI, Polri dan Bapelitbang Propinsi Sumbar.
Rektor UNP Sumbar Prof. Ganefri sebagai juru bicara melaporkan, Tim IV yang hadir hari ini bertugas di tiga kota, yaitu Padang Panjang, Bukittinggi dan besok ke Pasaman. Prof. Ganefri berterima kasih kepada Walikota Bukittinggi atas sambutan dan jamuan yang ramah.
Menurut Ganefri, pertemuan tersebut adalah pertemuan yang sangat penting, karena selagi vaksin Covid -19 belum ditemukan, maka yang bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dukungan dan kedisiplinan masyarakat. Oleh sebab itu Perda ini lahir untuk mengantisipasi dan mengedukasi masyarakat, sama-sama mengantisipasi penularan dengan wajib pakai masker dan mencuci tangan kemanapun kita pergi, walaupun didalamnya juga menyangkut sanksi.
Ia mengharapkan Walikota dan jajaran bisa mensosialisasikan perda ini hingga tingkat terkecil di masyarakat, sehingga masyarakat mau memahami dan melaksanakan perda ini.
Pjs. Walikota Bukittinggi Zaenuddin mengatakan pihaknya mendapat kehormatan mendapat kunjungan dari tim sosialisasi perda AKB. Perlunya sosialisasi terkait Perda, karena kondisi kasus terus meningkat.
Menurut Zaenuddin, di Bukittinggi pada awal nya, kasus masih relatif kecil sampai pertengahan Agustus. Namun semenjak akhir Agustus kasus semakin meningkat, data terakhir telah mencapai 500 orang yang terinfeksi.
Zaenuddin berharap dengan adanya Perda AKB ini diharapkan bisa menekan dan mencegah penularan Covid 19. Di Bukittinggi telah ada satgas yang akan turun mensosialisasikan dan menerapkan perda di Bukittinggi. ia dan jajarannya akan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mulai dari RT dan RW.
Sementara Plt. Kajati Sumbar Yusron mengatakan, dalam Perda AKB, hanya menekankan kedisiplinan masyarakat. Karena hadirnya Perda Nomor 6 Tahun 2020 adalah akibat ketidakpatuhan masyarakat melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Ada 107 pasal di dalam Perda, yang perlu kita cermati adalah ketentuan sanksi nya.
Ia berharap masyarakat khususnya di Bukittinggi bisa lebih peduli dan patuh terhadap apa yang digariskan dalam perda.
Terkait sanksi, menurut Yusron, terbagi kepada pelanggaran perorangan dan pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha.
Untuk pelanggaran perorangan, jika pelanggaran baru pertama kali dilakukan maka baru diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp. 100.000,- dan atau daya paksa polisional.