Namun jika kedua kali melanggar, maka akan ada sanksi pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Terkait pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha, jika melanggar maka dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin dan atau denda administratif sebesar Rp500.000,-. Jika masih melanggar maka dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,-.
Tentu saja, Yusron berharap masyarakat tidak terkena denda ini dengan semakin menjaga diri dengan memakai masker dan rajin mencuci tangan.
Kunjungan Tim diakhiri dengan penyerahan bahan Perda berupa 3.600 buah masker dan 250 buah leafleat oleh kepala dins sosial propinsi sumbar kepada Pjs. Walikota Bukittinggi. kegiatan dilanjutkan dengan aksi penyerahan masker dan leafleat di gedung Pasa Ateh kepada masyarakat pengunjung. (203)