PARIAMAN – Perda No 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19, telah di berlakukan di Kota Pariaman.
Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman bersama Tim Satuan Tugas Covid-19 Sumatera Barat telah menindak masyarakat yang melanggar aturan tersebut, seperti tidak pakai masker, tidak jaga jarak di tempat keramaian dan cuci tangan.
Penanggung Jawab di Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Kota Pariaman, Elfis Candra, Senin (12/10) mengatakan, lima hari lalu, sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda AKB langsung oleh Gubernur Irwan Prayitno. Sesuai muatan Perda AKB, setelah sosialisasi, lebih kurang 10 hari sesudah itu langsung dilakukan penindakan.
“ Sekarang ini, kita langsung melakukan penindakan terhadap protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Perda bagi setiap masyarakat yang melanggar Perda tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh tim gabungan Satgas Provinsi Sumbar dan tim satgas Covid-19 Kota Pariaman mulai sore hari ini sampai jam 17.00 wib dan dilanjutkan pada malam hari untuk penindakan atau penegakan Perda khusus pelaku usaha,“ ucapnya.
Elfis Candra juga menegaskan sesuai peraturan perundang-undangan, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker adalah kerja sosial. Apabila mereka tidak menyanggupi untuk kerja sosial maka akan diterapkan denda administratif sebesar Rp100.000 dan denda tersebut disetorkan ke kas daerah.
Dikatakannya , pelanggar Perda AKB yang ditemui, ada dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum serta berbagai kalangan umur baik asal Kota Pariaman, Agam dan Padang Pariaman. (agus)