PADANG – Terkait belum disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok, pihak DPRD Padang tak mau disalahkan begitu saja.
“Jangan sampai DPRD yang disalahkan oleh warga kota, karena Ranperda KTR itu tak kunjung disahkan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Haji Maidestal Hari Mahesa, Jumat (5/4).
Dia menuding Walikota Padang yang tidak mau mensahkan dan membuat Ranperda itu menggantung.
“Kita sempat akan voting, silakan baca risalah terakhir paripurna. Semua fraksi sudah menyatakan menolak untuk disahkan Ranperda itu,” ujarnya.
Pasalnya, kata Esa – sapaan Maidestal, karena dalam peraturan lebih tingginya, tidak menyatakan semua wilayah tidak boleh (iklan rokok, red). Tapi ada zona untuk pemasangan dan dilarang.
“Permasalahannya hanya di pasal tentang pemasangan iklan, ada zona yang boleh dan ada yang tidak boleh. Tapi walikota atas nama Pemko menolak seluruh iklan rokok itu atau tidak membolehkannya di Padang. Soal pasal wilayah atau ruang yang boleh dan tidak boleh merokok semua sepakat,” lanjutnya.
Dikatakan Esa, kesepakatan tidak tercapai hanya terkait pasal iklan. Menurut Esa, beberapa fraksi selain “fraksi pemerintah” menginginkan adanya zonanisasi untuk iklan rokok.
“Masa semua wilayahPadang tidak boleh ada iklan rokok. Sementara sesuai kata peneliti, iklan tidak terlalu besar dampaknya. Sementara banyak warga atau masyarakat kita yang hidup dari iklan tersebut, termasuk sponsor untuk UKM,” terangnya. (bambang)