Mungkin saja juga disarati muatan kearifan lokal, karenanya bagi kami tidak masalah. Silakan saja, kami mendukung, sepanjang tidak bertentangan dengan muatan-muatan yang ada di sana.
Artinya tetap memajukan semangat kebersamaan (gotong royong), kekeluargaan, semangat memajukan wilayahnya. Malah saya menyarankan Mars itu dipatenkan, agar tidak mudah diplesetkan, Kata Direktur mengakhiri sambutannya sakaligus mempersilahkan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Muchlis Yusuf Abit menyampaikan penjelasan dan memperkenalkan rombongan.
Muchlis Yusuf Abid memperkenalkan rombongan Komisi V dan pendamping dari Disbud Sumbar yang jumlahnya terbatas masuk ke ruangan Direktur sesuai amanat Prokes Pandemi Covid-19. Di antaranya di samping ia sebagai ketua, juga Sekretaris/ anggota Maigus Nasir, serta anggota Syafruddin Putra Dt. Sungguno/ anggota/ mantan Wako Jakarta Utara, Gustami Hidayat/ anggota, Mulasin/ anggota dan seluruh anggota rombongan Komisi V dan beberapa staf DPRD. Pendamping dari Disbud Hendri Fauzan/ Kepala UPT Taman Budaya, Sexri Budiman/ Kasi Pameran UPT Taman Budaya dan staf Fatmawati, serta Yulizal Yunus/ budayawan akademisi dan Yeni Nel Ikhwan/ Menkumham Sumbar, Weni Ratna/ Biro Hukum Sumatera Barat.
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi V Muchlis Yusuf Abit menyebut Ranperda Mars ini merupakan salah satu upaya Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat, diakui sebagai “penting” dalam mengukuhkan identias daerah, sarat dengan semangat persatuan daerah dan semangat NKRI di samping sebagai upaya melengkapi lambang daerah.
Jenis lambang Daerah Provinsi Sumatera Barat yang ada sampai pasca penetapan Hari Jadi Sumatera Barat 1 Oktober 1945 dan setiap tanggal itu diperingati sejak tiga tahun terakhir (2019), adalah logo Tuah Takato, bendera, bendera jabatan kepala daerah.
Lalu dilengkapi lambang daerah ini dengan Mars yang akan ditetapkan dengan Perda Mars Sumatera Barat ini, adalah bagian dari amanat PP No.77/2007.
Diakui Muchlis Yusuf Abit Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat didampingi sekretaris Maigus Nasir dan anggota Komisi V, katanya setelah mengadakan studi banding dalam beberapa kunjungan kerajanya, bahwa Renperda Mars ini pertama di Indonesia.
Artinya Sumatera Barat, bakal menjadi Provinsi pertama mempunyai Perda Mars. Lain halnya semisal di Jawa Timur dan DKI Jakarta, baru ada setingkat Peraturan Gubernur, katanya dalam konsultasi di Kemendagri itu.
Maigus Nasir/ Sekretaris Komisi V menambahkan konfirmasi bahwa konsultasi ini adalah bagian terakhir (konsultasi akhir) dari proses pembahasan Perda Mars ini, dan kami segera mem-finalisasi. Kalau menurut Direktur tidak ada lagi masalah, insya Allah kami akan segera selesaikan awal tahun 2022 ini.
Direktur Marbun memastikan, ada beberapa hal yang memerlukan penjelasan. Artinya kami masih memerlukan penjelasan akhir. Karena di dalam Ranperda ini ada bahasa “ibu”, perlu penjelasan. Nanti penjelasannya mohon didiskusikan dan dikomunikasikan kepada kami, kata Direktur Marbun sambil berdiri pamit pindah ruangan rapat berikutnya di Kemendagri.
Drama Dialogis Familiar Diskusi Konsultasi, dipimpin Endarto
Melanjutkan konsultasi akhir di Kemendagri untuk Ranperda Mars Sumbar tadi, setelah pengantar dari Direktur Marbun, diskusi konsultasi berlanjut menarik, dialogis dan familiar.