Sementara itu, Camat Tanjung Mutiara, Yogi Astarian menyambut baik adanya sosialisasi ini. Menurutnya, opini yang terbentuk terhadap lahirnya Perda tentang nagari ini bisa menjadi masukan pemerintah kabupaten setempat, serta agar ketetapan peraturan nantinya bisa sesuai juga dengan bagaimana masyarakat, lingkungan dan potensi nagari itu.
“Dua-duanya ada konsekuensi, juga sama-sama bermanfaat. Nanti kita giring masyarakat untuk memilih yang mana, nagari sistem pemerintahan atau nagari sistem hukum adat,” pungkasnya. (wahyu)