AGAM – Peraturan daerah (Perda) tentang perhutanan sosial menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perda ini juga memberikan kemudahan akses perizinan pengelolaan hutan untuk masyarakat.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo saat melaksanakan sosialisasi perda pada masyarakat, Minggu (1/12) di Nagari Mannggopoh, Lubuk Basung, Agam.
Hadir saat sosialisasi tersebut, walinagari, tokoh adat dan masyarakat sebanyak 200 orang.
Pada masyarakat Ridwan menjelaskan tentang sembilan ruang lingkup yang menjadi pondasi dalam perda perhutanan sosial, diantaranya ruang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pengelolaan perhutanan sosial hingga sanksi terhadap pelanggaran dalam pengelolaan perhutanan sosial.
“Tidak hanya itu, lingkup pendataan perhutanan sosial juga menjadi hal yang diatur dalam perda tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar yang diwakili Joni Putra mengatakan luas hutan Sumbar 2.286.883 hektare atau 54,43 persen dari luas Sumbar.
“Dengan luas hutan tersebut yang menjadi kewenangan Pemprov adalah hutan lindung (HL), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi (HP) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK),” ungkap Joni.
Selain itu, jumlah nagari desa Sumbar sebanyak 1.159, 950 nagari berada di dalam atau sekitar kawasan hutan.
“Dengan kondisi dan keadaan tersebut data BPS tahun 2020 ada 365 Nagari berada didalam atau sekitar hutan konservatif, 305 nagari berada di dalam atau sekitar hutan lindung dan 280 nagari berada di dalam arau sekitar hutan produksi,” tuturnya.
Dalam perencanaan strategis Dinas Kehutanan Sumbar untuk2022 hingga 2026 target yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat seluas 50.000 hektare setiap tahunnya.
“Target tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi bagaimana perhutanan sosial dapat meningkatkan pendapatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal didalam atau sekitar kawasan hutan,” ujarnya. (T)