Perda Tanah Ulayat Harus Memperhatikan Prinsip Menurut Aturan Adat

Hak ulayat ini juga yang memunculkan kearifan dan kebijaksanaan masyarakat hukum adat dalam melahirkan tata aturan hukum adat terutama dalam pemanfaatan dan pengelolaan wilayah adatnya. Selain juga mengatur peruntukan serta fungsi agar terjadi keseimbangan antara manusia dengan alam.

“Namun seringkali dalam perjalanannya keseimbangan yang telah dibangun oleh masyarakat hukum adat tersebut berbenturan dengan kebijakan pertanahan, yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” katanya.

Maka dibutuhkan perda yang bisa memberikan perlindungan, rasa aman, serta jaminan terhadap pemenuhan termasuk pemulihan hak ulayat.

“Sebenarnya sudah ada perda Tahun 2008 tentang tanah ulayat. Namun perda itu belum mampu mencapai tujuan tersebut. Ranperda baru yang saat ini disusun Komisi I diharapkan bisa memenuhinya,” katanya.

Dia mengatakan sebelumnya komisi I juga telah melaksanakan pertemuan dengan masyarakat, tokoh adat di kabupaten/kota salah satunya Agam. Tujuannya untuk menghimpun semakin banyak data. Sehingga ranperda tersebut bisa merangkul kebutuhan seluruh kabupaten/kota, termasuk Mentawai. (W)