PADANG – Padang Timur terus mengenjot perekaman data e-KTP bagi warganya yang wajib memiliki kartu indentitas tersebut.
Itu sejalan dengan instruksi presiden dan Peraturan KPU Kota Padang berkaitan akan dilaksanakannya Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Camat Padang Timur, Ances Kurniawan kepada Singgalang di kantornya, Senin (3/12) mengatakan, terdapat sekitar 5.000 orang wajib rekam e-KTP di Kecamatan Padang Timur. Dari jumlah tersebut, sudah sekitar 80 persen dilakukan rekam data.
Sisanya sekitar 20 persen, diselesaikan menjelang akhir Desember 2018. Pencapaian tersebut tak terlepas dari tingginya partisipasi masyarakat untuk datang melakukan perekaman data.
Tingginya partisipasi warga, tak serta merta terwujud begitu saja, namun melalui berbagai upaya oleh pihak kecamatan. Sosialisasi kian gencar dilakukan melalui surat imbauan ke masyarakat mulai di tingkat kelurahan, RTdan RW.
“Setiap acara pertemuan dengan masyarakat,kami selalui memberikan imbauan agar masyarakat yang sudah wajib KTP tetapi belum rekam data untuk segera melakukan rekam data,”ujar.Ances.
Disebutkan, pelayanan perekaman e-KTP di Kantor Camat Padang Timur dilaksanakan setiap hari yang dimulai dari pukul 08.00 – 16.30 WIB pada hari kerja. Lalu, pada hari libur juga dibuka pelayanan rekam e-KTP bagi masyarakat yang tak bisa datang pada hari kerja.
Lebih jauh disebutkan, dengan sudah memiliki e-KTP maka hak suara dari warga dalam pilpres dan pileg bisa disalurkan. Sebab, surat keterangan (Suket) tak bisa dipergunakan warga untuk datang ke TPS untuk pencoblosan sesuai dengan aturan KPU.
Ditanya tentang ketersedian blanko e-KTP dan tinta, Ances Kurniawan mengatakan, tak ada persoalan semuanya tersedia. Tinggal lagi masyarakat untuk datang ke kantor camat untuk melakukan perekaman data.
Ditambahkan, perekaman data e-KTP ini juga membantu para caleg dan calon presiden untuk penyaluran hak suara pendukungnya. Selain itu, menghilangkan anggapan miring dari para caleg suaranya hilang di kecamatan. (syawaldi)