Opini  

Perencanaan Humas untuk Program Coretax Pajak: Meningkatkan Partisipasi Lewat Kampanye Terpadu

Oleh: Ernita Gusti

Direktorat jenderal pajak mengeluarkan sistem perpajakan baru yang dinamai dengan Coretax. Dilansir dari klikpajak.id Core Tax Administration System atau yang biasa disebut core tax merupakan sistem administrasi pajak DJP sebagai bagian dari upaya reformasi di bagian perpajakan. Reformasi perpajakan terdiri dari lima pilar diantaranya penyederhanaan organisasi, penyediaan SDM yang berintegritas, teknologi informasi berbasis data, penyederhanaan proses bisnis, dan kepastian hukum melalui penyederhanaan peraturan perpajakan. Maksud dari penyederhanaan proses bisnis ini contohnya seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pembayaran pajak, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) adalah salah satu proyek reformasi perpajakan dalam Proses Bisnis dengan sistem informasi komersial siap pakai dengan penataan ulang Basis Data Perpajakan untuk mencapai Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang mudah, kuat, terintegrasi, akurat, & dapat diandalkan (pajak.go.id). Pada saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang gencar-gencarnya dalam mensosialisasikan coretax, mengingat program ini sudah diluncurkan pada 2023 lalu, namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui sistem ini. Program ini sudah masuk dalam cetak biru teknologi informasi dan dan komunikasi (TIK) DJP tahun 2015-2019 yang kemudian direalisasikan pada 2023. Berikut gambaran peta arsitektur TIK DJP:

Gambar: Peta Arsitektur TIK DJP

Sumber: Annual Report DJP 2016

Tahapan reformasi perpajakan mulai dilakukan ditahun 2017 pada program pembaruan dengan mengembangkan fitur; (1) taxpayer account, (2) business intelligence, (3) compliance risk management, (4) knowladge management, dan (5) data quality management. Dan ditahun tersebut pula DJP bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) telah menerbitkan dokumen terkait pengembangan core tax system meliputi Analysis Document, System Requirement, ICT Assessment, dan Product Evaluation (Direktorat Jenderal Pajak, 2017).

Manfaat yang dapat masyarakat rasakan dari adanya sistem coretax atau PSIAP ini adalah pada (1) Pembayar Pajak dimana rekening wajib pajak tersedia di portal www.pajak.go.id, peningkatan kualitas pelayanan, mengurangi keberatan & banding pajak, dan mengurangi pengumpulan biaya kepatuhan pajak. (2) Pegawai DJP dapat merasakan manfaat berupa sistem terintegrasi, lebih sedikit lembar kerja/dokumentasi manual, peningkatan produksi, dan peningkatan kemampuan karyawan. (3) Manfaat DJP sebagai lembaga yaitu memperkuat kepercayaan & kredibilitas, pertahankan akuntabilitas, peningkatan kepatuhan pajak, dan meningkatkan produktivitas. (4) Pemangku kepentingan mendapatkan manfaat berupa penyediaan data & validitas real-time, serta pekerjaan & fungsi tingkat lanjut.

Program ini di design pada januari hingga maret 2021, desain umum proses bisnis, sistem informasi, & infrastruktur pendukung seperti jaringan & perangkat keras. Desain umum ini kemudian akan dilanjutkan dengan desain detail. Kemudian April – September 2021 tahap kedua yaitu desain detilnya dilakukan, yang mana pada fase ini tim PSIAP bersama vendor SI merancang lebih maju proses bisnis, sistem informasi, dan juga infrastruktur pendukung yang diperlukan untuk mengembangkan & membangun sistem inti DJP yang baru. Tahap Pembuatan & Uji coba dilakukan pada Juni 2021 – April 2023. Tahap pembuatan dan uji coba terdiri dari beberapa aktivitas seperti pembuatan modul inti aplikasi perpajakan & aktivitas Testing. Kegiatan pengujian meliputi pengujian Sistem, pengujian Instalasi, Uji Integrasi Sistem, dan Uji Penerimaan Pengguna. Tahap Penyebaran dilakukan pada Juni 2023. Pada tahap ini, sistem perpajakan inti yang telah dikembangkan dengan baik akan diterapkan dengan pelatihan yang diberikan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk mempersiapkan karyawan sebagai pengguna baru. Serta tahap terakhir yaitu tahap support dilakukan pada Jan – Des 2024 Integrasi Sistem Vendor akan membantu layanan pendukung implementasi hingga akhir tahun 2024.

Nah, pada saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang dalam fase support untuk sistem ini, yang mana tentu perlu adanya sosialisasi untuk sesuatu hal yang baru. Apalagi ditengah perkembangan teknologi yang kian masif dan masyarakat juga butuh pengetahuan akan adanya sistem pembayaran yang terintegritas dengan seluruh platform. Tentunya sosialisasi berupa kampanye edukasi perlu dilakukan oleh DJP diseluruh kantor utama dan kantor cabang. Sosialisasi program pajak ini tentunya membutuhkan perencanaan humas dalam melakukan kampanye. Hal ini diperlukan karena tidak semua masyarakat bisa dan mau menerima informasi seperti ini. Terlebih coretax yang berasal dari bahasa asing dan tidak awam di pendengaran masyarakat.

Tentunya dalam melakukan perencanaan, humas membutuhkan strategi dan taktik apa saja yang dapat dilakukan untuk kampanye coretax atau PSIAP ini. Diantara strategi yang dapat dilakukan oleh DJP adalah melakukan sosialisasi kemitraan, dimana jika DJP bekerjasama dengan suatu bank, DJP dapat melakukan kolaborasi event seperti seminar atau talkshow pada acara yang bertemakan sosialisasi sistem PSIAP atau coretax yang sudah bisa digunakan oleh masyarakat indonesia. Dimana juga terdapat integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi sistem ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran terkait dokumen perpajakan.

Strategi lain yang juga dapat dilakukan DJP adalah melakukan sosialisasi ke instansi-instansi terkait seperti radio-radio pemerintah, universitas, rumah sakit, dan sebagainya. Sosialisasi ditempat-tempat ini memiliki tujuan agar lebih mudah dalam menjangkau masyarakat. Tentu, terget utama dari sistem inti administrasi perpajakan ini adalah untuk masyarakat. Jadi, jika kampanye sosialisasi ini tidak terlaksana dengan maksimal, maka penggunaan sistem akan tidak maksimal.