Peringatan HAKIN, Idham Fadhli Minta OPD Sumbar Budayakan Keterbukaan Informasi Publik

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli.

PADANG – Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumbar untuk memanfaatkan momen Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) sebagai landasan awal untuk membudayakan keterbukaan informasi publik.

“Semua Kepala OPD di Sumbar diharapkan manfaatkan momen HAKIN 2024 ini untuk memperkuat Komitmen Keterbukaan Badan Publik, sebagaimana yang juga diharapkan oleh Pak Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi. Karena, dengan penerapan keterbukaan, diyakini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan,” ungkap Fadhil, sapaan karib Idham Fadhli kepada media ini, Selasa (30/4/2024) di Padang.

Dijelaskan Fadhil, hingga hari ini sudah lebih satu dekade Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diundangkan, tepatnya pada 30 April 2008. Namun penerapan keterbukaan informasi di OPD tingkat provinsi Sumbar masih dinilai sedang-sedang saja.

Hal itu terlihat dari monitoring dan evaluasi (Monev) yang digelar KI Sumbar setiap tahunnya. Padahal di setiap kesempatan, Gubernur Mahyeldi selalu berpesan agar penerapan KIP di semua badan publik dapat berjalan dengan baik.

“Diakui, kepatuhan badan publik di Sumbar dari tahun ke tahun sudah semakin baik. Namun Sumbar sebagai Provinsi Informasi, sudah seharusnya penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dilaksanakan secara menyeluruh oleh badan publik, tidak sebatas tataran normatif,” kata Fadhil.

Sebelumnya, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa sejauh ini masih kurangnya perhatian pemerintah terhadap provinsi terhadap Kelembagaan Komisi Informasi.

Sampai hari ini masih banyak Komisi Informasi Provinsi yang belum memiliki dukungan anggaran dan sarana prasarana dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi.

“Karena itu kita berharap UU KIP wajib dijalankan melampaui sekedar pemaknaan administratif dan regulatif agar tujuan UU KIP tercapai, yaitu pemerintah yang terbuka dalam setiap proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik – serta memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk terlibat/partisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik,” tegas Handoko dikutip dari website komisiinformasi.go.id.

Seperti diketahui, HAKIN diperingati setiap 30 April setiap tahunnya. Hal ini dimaksudkan agar para pimpinan Badan publik, baik tingkat pusat, daerah dan badan publik lainnya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel agar terwujud pemerintahan yang bersih dan masyarakat adil dan makmur.

“Momentum HAKIN harus menjadi spirit dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk penghargaan kepada para “founding father” yang telah menorehkan sejarah, harapan, keinginan, cita-cita luhur dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga dapat mensejahterakan rakyat,” pungkas Handoko. (*)