JAKARTA – Malaysia mencabut dakwaan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Pencabutan dakwaan Aisyah merupakan hasil diplomasi maraton yang dilakukan Presiden Jokowi.
Upaya pembebasan Aisyah dilakukan melalui serangkaian pertemuan oleh Presiden Jokowi dengan pemangku kepentingan Malaysia. Termasuk pertemuan antara Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad di Istana Bogor, Agustus silam.
“Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kemenkum HAM, Senin (11/3/2019).
Keberhasilan pemerintah RI membebaskan Aisyah merupakan bukti dari komitmen Jokowi memastikan kehadiran negara membantu WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri. Dengan pencabutan dakwaan ini, Aisyah akan dibebaskan.
“Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri. Hal ini sejalan dengan Nawa Cita pertama yaitu menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara,” tutur Rusdi.
Sebelumnya, putusan itu dijatuhkan hakim Azmin saat mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah. Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan. “Siti Aisyah dibebaskan,” tegas hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, dilansir dari laman Detikcom, hari ini. (yuke)