PADANG – Tersangka berinisial SA dan barang bukti terkait perkara perbankan syariah telah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (20/1).
Hal itu dibenarkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera. Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara perbankan ini dilakukan pada Kamis sekitar jam 10 pagi.
“Ya, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumbar atau tahap II dengan Nomor Register Perkara: PDM-75/Eku.2/Pdang/01/2022,” katanya.
Adapun proses tahap II tersangka SA ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera bersama Kasubsi Penuntutan, Renol Wedi, dan diterima oleh Jaksa P.16 yaitu Dhani Alfarid, dalam perkara tindak pidana perbankan syariah.
“Proses tahap II berjalan dengan aman dan terkendali tanpa ditemukan adanya ancaman, gangguan, halangan dan tantangan yang dapat menghambat kelancaran proses dimaksud,” kata Budi.
Dia juga mengatakan, bahwa setelah dilakukan tahap II, terhadap tersangka SA dilakukan penahanan di Polsek Padang Timur selama 20 hari.
Diketahui, tindak pidana perbankan syariah tersebut terjadi sekira Juli 2020 bertempat di PT. Bank BRI Syariah Tbk, Kantor Cabang Padang Veteran di Jalan Veteran No.37 D Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat.
Tersangka diduga membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan / atau laporan transaksi atau rekening suatu bank syariah atau UUS.
Atas perbuatannya tersangka SA didakwa kesatu Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau kedua Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Diketahui juga, kegiatan tahap II ini dikawal oleh anggota pengawalan Kejari Padang dan Tim Intelijen Kejari Padang serta Tim Penyidik Kepolisian dari Polda Sumbar. (wahyu)