Perkembangan Data Digital Ubah Paradigma Ilmu Pengetahuan

DISKUSI ILMIAH DOSEN FAKULTAS SYARI'AH UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

BATUSANGKAR – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar menggelar diskusi ilmiah di Ruang pertemuan kampus II, Kamis (10/10). Hadir sebagai narasumber Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. H. Iswandi Syahputra.

Diskusi Ilmiah dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah, Dr.Nofialdi M.Ag, dihadiri juga Oleh wakil dekan 1 Dr.Elsy Renie, wakil dekan 2 Dr.David M.Pd, wakil dekan 3, Dr. Kamaluddin.M.A, serta seluruh dosen Fakultas Syariah yang berkesempatan hadir. mengangkat tema “Mazhab Baru dan Ranting Ilmu Syari’ah di Era Sain Data Digital”.

Prof. Iswandi dalam pemaparannya menjelaskan perkembangan data digital telah mengubah paradigma ilmu pengetahuan. Data kini bukan hanya sebagai objek ilmu, namun sudah berdiri sendiri sebagai subjek ilmu, yang dikenal dengan sains data (data science). Peran besar data ini membuka peluang baru untuk integrasi disiplin ilmu Syari’ah dengan ilmu data, hingga memungkinkan terbentuknya mazhab baru dalam Syari’ah yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman.

Iswandi menyoroti potensi integrasi ilmu Syari’ah dengan sains data sangat besar. Dengan dukungan big data, ilmuwan data bisa memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan fatwa dan istinbath hukum melalui ketersediaan data ilmiah yang komprehensif. “Ilmuwan Syari’ah kini perlu menjadi interdisipliner, bekerja sama dengan para pakar sains data untuk menghadapi tantangan era digital,” ujarnya.

Di era digital, fenomena post-truth dan disrupsi menjadi tantangan besar. Menurut Iswandi, informasi yang beredar sering kali dipengaruhi oleh emosi dan keyakinan pribadi, bukan fakta objektif. Dalam konteks Syari’ah, hal ini memicu perlunya rekonstruksi metodologi hukum yang terintegrasi dengan data valid, sehingga hukum yang dihasilkan dapat lebih relevan dan sesuai dengan realitas modern.

Lebih lanjut, diskusi juga membahas fenomena “agama online” dan “online agama”, di mana praktik keagamaan semakin sering terjadi di dunia maya. Fenomena ini membuka peluang bagi integrasi lebih lanjut antara Syari’ah dan teknologi digital, seperti melalui penggunaan algoritma untuk membantu proses istinbath hukum dan penerapan machine learning dalam analisis putusan hukum Islam.

Prof. Iswandi juga mengemukakan gagasan tentang masa depan Syari’ah yang terhubung erat dengan teknologi mutakhir, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan rekayasa genetika. Diskusi mencakup pemanfaatan AI untuk mengembangkan sistem fatwa otomatis serta penggunaan ilmu genetika dalam mengkaji aspek halal dan thoyyib dalam konteks makanan dan minuman berdasarkan DNA seseorang.

Pada sesi akhir, peserta diskusi berfokus pada bagaimana ilmu Syari’ah harus terus berkembang dan mengakomodasi kemajuan teknologi, seperti yang telah dilakukan oleh UIN Sunan Kalijaga yang membuka program studi Sains Biomedis dan memetakan rumpun ilmu Syari’ah dengan ilmu data dan kecerdasan buatan.

Masa depan Syari’ah bergantung pada integrasi dengan disiplin ilmu lain, terutama sains data dan teknologi. Dengan demikian, Syari’ah akan lebih mampu menghadapi tantangan zaman dan memberikan solusi hukum yang relevan dan aplikatif dalam kehidupan modern. (r)