Pariaman – Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumbar mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemko Pariaman di Aula Hotel Safari Inn, Kamis (23/7). Rakor Tim PORA dengan Pemko Pariaman dibuka secara resmi Kepala Kanwil Hukum dan HAM Propinsi Sumbar, Suharman, dihadiri sejumlah pejabat di lingkup Kanwil Hukum dan HAM tersebut serta Pegawai Imigrasi Padang. Pihak Pemko Pariaman dihadiri walikota diwakili Kepala Kesbangpol, M. Roem dan camat serta sejumlah OPS dilingkup Pemko Pariaman.
Suharman mengatakan, dalam pengawasan orang asing masuk dan tinggal di daerah Pariaman maupun Provinsi Sumbar, tidak bisa pengawasannya menjadi tanggungjawab Kanwil Hukum dan HAM atau Kantor Imigrasi semata. Makanya diperlukan kerjasama dengan pemerintah daerah.
Disebutkannya, keberadaan orang asing di daerah, pertama diketahui oleh pemerintah daerah setempat, paling terendah pihak desa atau RT.
Lebih lanjut, Muhammad Rum mengapresiasi kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih kepada pihak imigrasi yang telah bersedia mengadakan Rakor Tim PORA untuk Kota Pariaman Tahun 2020. Dikatakan M. Rum, sektor pariwisata di Kota Pariaman mengalami peningkatan yang cukup cepat. Seiring berkembangnya sektor pariwisata tentu diiringi kedatangan wisatawan mancanegara. “Kita juga menginginkan wisatawan mancanegara yang datang dan tinggal nantinya tentu sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan pemerintah,” kata M. Rum.
Disebutkannya, saat ini ada tujuh orang asing yang berada di Kota Pariaman. Mereka masuk lewat jalur laut dan berada di Pulau Tangah. Ketujuhnya mempunyai izin untuk berada di Kota Pariaman selama satu tahun karena mereka telah mengurus semua persyaratannya.
“Kita mendapatkan laporan dari Kantor Imigrasi bahwa ada tujuh orang asing yang berada di Kota Pariaman. Keberadaan mereka telah mengantongi izin. Bahkan, diantaranya ada yang telah menikah dengan orang Kota Pariaman. Ketujuhnya adalah orang warga negara Malaysia,” pungkasnya. (Agus)