JAKARTA – Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) telah diundangkan. Perki tersebut juga telah memiliki salinan dari Kemenkum HAM, dalam Berita Negara 741 Tahun 2021, TBN Nomor 37, tertanggal 30 Juni 2021.
“Alhamdulillah, sore ini mendapat informasi dari Mas Agus, Tenaga Ahli KI Pusat, kalau Perki 1/2021 telah selesai proses pengundangannya,” kata Wakil Ketua KI Pusat, Hendra J Kede, Jumat (6/8).
Disampaikan Hendra, salah satu BAB dalam Perki ini mengatur keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (BPJP).
“Semoga Perki Nomor 1/2021 ini memberikan sumbangsih untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara dengan kekuatan ekonomi nomor lima di dunia saat HUT ke 100 tahun 2045,” ujar Koordinator Penyusunan Perki 1/2021 ini.
Selanjutnya, kata Penanggung Jawab Keterbukaan Informasi PBJP KI Pusat ini, dengan diundangkannya Perki Nomor 1/2021 tentang SLIP maka Perki Nomor 1/2010 tentang SLIP dan Perki Nomor 1/2017 tentang Pengklasifikasian Informasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, mengungkapkan, salah satu yang progresif di Perki baru ini terkait pengadaan barang dan jasa.
“Dimana seluruh informasi dari perencanaan sampai hand over adalah informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik. Dalam Perki tersebut bisa dibaca pada Pasal 15 ayat 9,” pungkasnya. (*)