Sementara Adrian Tuswandi menegaskan jika kelembagaan KI dan penganggarannya memang harus ada satu persepsi antara pemerintah ditugaskan UU memgfasilitasi dengan Komisi Informasi sendiri.
“Misalnya anggaran KI di DPA itu pagunya harus jelas dan tidak mengecilkan anggaran di Dinas Kominfo, lalu soal pengusulan anggaran KI harus mampu meyakinkan Kadis Kominfo dan TAPD bahwa anggaran adalah untuk program keterbukaan informasi publik. Dia ada di Kominfo tapi diperuntukkan untuk program dan operasional Komisi Informasi,” ujar Adrian.
Selain itu soal program KI NTB sampai akhir 2020 adalah Monev tapi lebih memberdayakan Diskominfo, lalu proses seleksi Komisi Informasi NTB dan terkait anggaran 2021.
“Komisi Informasi bisa saja menanyakan soal anggaran KI ke Kadiskominfo besarannya dan gimana cara memperolehnya dan itu tidak mengurangi pag u anggaran Diskominfo. Ini diawal pembahasan harus clear,” ujar Ajeng.
“KI Sumbar direncanakan sharing ke PPID Utama Pemprov NTB terkait srategi NTB mempertahankan prediket informatif pada Monev KI Pusat 2020,” ujar Ajeng. (rls/benk)