Bukittinggi – Sebelum pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerjasama (PKS), BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi selalu melakukan proses rekredensialing dengan fasilitas kesehatan.
“Proses tersebut merupakan salah satu syarat dari perpanjangan PKS dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, Senin (6/1).
Proses rekredensialing yang dilakukan itu meliputi evaluasi dan melihat ulang terhadap Sumber Daya Manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta lingkup dan komitmen pelayanan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Proses rekredensialing itu merupakan salah satu proses penilaian ulang terhadap pemenuhan persyaratan kriteria wajib, kriteria teknis dan penilaian kinerja pelayanan terhadap faskes untuk menilai kesesuaian kelas Rumah Sakit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan rekredensialing ini ialah untuk melakukan evaluasi dan penilaian atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit secara berkala baik berupa rekredensialing atau penilaian kinerja, bersama Dinas Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI),” kata Haris.
Haris juga mengatakan bahwa salah satu aspek penting dalam pelaksanaan rekredensialing adalah pemenuhan komitmen dalam melayani Peserta JKN yang diantaranya tidak ada pungutan biaya diluar ketentuan yang berlaku serta tidak ada diskriminasi peserta umum dan Peserta JKN.
“Kegiatan rekredensialing ini juga dilaksanakan melalui mekanisme kunjungan langsung dan penilaian langsung terhadap seluruh kriteria penilaian yang terdapat pada form rekredensialing,” terangnya.
Ditemui terpisah salah satu pimpinan Optik Jailana Padang Panjang, Muhammad Firdaus mengatakan proses rekrekdensialing yang dilakukan BPJS Kesehatan, merupakan salah satu langkah evaluasi baginya agar lebih baik lagi kedepannya. Ia menganggap proses tersebut memberikan ia pandangan agar senantiasa melayani Peserta JKN dengan sepenuh hati.
Firdaus juga mengatakan bahwa pihaknya senantiasa melayani Peserta JKN tanpa adanya perbedaan.
“Peserta JKN yang datang ke tempat kami juga cukup beragam, mulai dari Kelas 1, 2 dan 3. Kami juga jelaskan terkait plafon yang dimiliki pada masing-masing kelas. Selama ini kami tidak pernah juga membedakan antara Peserta JKN dengan umum sekalipun,” tuturnya.
Sekadar informasi, pada 2025 untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, sudah terdapat 136 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 20 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. (gdo)