“Analisis kelayakan usaha yang sudah dilakukan, juga kajian ekonomi, pemasaran, keuangan, dan peraturan perundangan. Berdasarkan naskah akademis dan feasibility study itu pembentukan BUMD dinilai layak,” terangnya.
Diketahui pada saat bersamaan, pemerintah provinsi juga secara simultan melakukan studi kelayakan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta telah mengajukan permohonan rekomendasi pada Kementrian Dalam Negeri sebagai sebagai bagian dari persyaratan pendirian BUMD.
Diharapkan dapat dengan dibentuknya BUMD Agro ini nantinya dapat melakukan penguatan hilirasi dan pemasaran produk tani, maupun sektor hulu, serta mempersingkat jalur distribusi hasil-hasil pertanian. (MC Prov Sumbar)
Dinas Kominfotik Sumbar