Pasaman – Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Ali Muda, melaksanakan kegiatan sosialisasi perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Minggu (1/12) di Nagari Taruang-taruang Selatan, Kecamatan Rao, Pasaman.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Sumbar, Camat Rao, Wali Nagari, tokoh masyarakat, petani, perangkat desa, dan masyarakat umum.
Dalam pemaparannya, Ali Muda menjelaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di Sumbar.
“Perda ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian kita dari ancaman pembangunan yang tidak terencana. Dengan aturan ini, kita memastikan lahan-lahan subur tetap digunakan untuk produksi pangan demi memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Ali Muda.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan program ini, termasuk memberikan pendampingan kepada petani.
“Selain itu, pelibatan masyarakat dalam pengawasan alih fungsi lahan menjadi poin penting dalam penerapan Perda ini,” tutur Ali Muda.
Salah seorang peserta, yang merupakan petani setempat, mengapresiasi Komisi II DPRD Sumbar yang telah berinisiatif mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2020 tersebut.
“Kami merasa lebih paham dengan hak dan kewajiban kami sebagai petani. Kami berharap pemerintah benar-benar mendukung kami dalam menghadapi tantangan di sektor pertanian,” katanya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi terkait pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2020.(T)