“Tidak berdayanya kebijakan Pemerintah untuk menstabilkan harga dan pasokan minyak goreng, perlu ditelusuri lebih dalam. Sudah sedemikian akutkah persoalan yang dihadapi, sehingga kebijakan yang diambil Pemerintah tidak memberikan dampak yang berarti dalam penstabilan harga dan pasokan minyak goreng.” Paparnya.
Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU), mengungkapkan temuan awal penyebab tingginya harga dan langkanya minyak goreng dipasar, mulai dari aksi panic buying, penjualan bersyarat, dugaan hambatan akses, masalah distribusi, hingga indikasi adanya kartel.
“Pernyataan terakhir Menteri Perdagangan di Media (17/032022) yang menyatakan adanya Mafia minyak goreng yang terlibat dalam pengaturan pasokan Minyak Goreng di Seluruh Indonesia, perlu terus ditindaklanjuti hingga ke penegakan hukum.” jelasnya.
Menurut Handi tidak ada alasan bagi Indonesia untuk mengalami kondisi seperti saat ini, mengingat Indonesia merupakan negara produsen minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) terbesar di dunia. Indonesia menduduki rangking pertama eksportir terbesar minyak kelapa sawit di dunia pada tahun 2020. Total ekspor CPO Indonesia pada tahun 2020 mencapai 37,3 juta ton dengan market share global mencapai 55 persen.
Handi menambahkan bahwa dari sisi pasokan CPO untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri kebutuhan minyak goreng nasional pada tahun 2020 diperkirakan mencapai 5,7 juta kiloliter (kl). Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kl yang terdiri atas 1,2 juta kl minyak goreng kemasan premium, 231.000 kl kemasan sederhana, dan 2,4 juta kl dalam bentuk curah. Adapun kebutuhan industri diperkirakan mencapai 1,8 juta kl.
“Kondisi ini menjadi momentum bagi Pemerintah untuk bisa melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap Tata Kelola CPO dan Minyak Goreng, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk dalam hal penataan produksi, harga, kelembagaan regulator dan pelaksana, selain itu kebijakan yang terintegrasi lainnya seperti kebijakan Enrregi Baru Terbarukan (RBT) dalam Program Mandatori B30 (campuran biodiesel 30% dan 70% BBM jenis solar).” Bebernya.
“Kompleksitas permasalahan CPO dan Minyak Goreng diharapkan bisa diuraikan dengan baik. Pemerintah harus bisa mengurainya satu persatu, jangan sampai kalah dengan Mafia yang selama ini menggeruk keuntungan dari lemahnya Tata Kelola selama ini.” Pungkasnya.(mat)