Permasalahan sako dan pusako di Jorong Ujuang Guguak Kenagarian Padang Tarok Baso antara Kaum Pili Dt.Tajau dan Pili Dt.Junjungan akhirnya mengambil jalur hukum positif
Penulis
Fadhli Rahmadi, S.Hut
Cucu Dt Bajau
Agam, Selasa 18 Maret .
Bermula dari permasalahan sako dan pusako di Jorong Ujuang Guguak Kenagarian Padang Tarok Baso antara Kaum Pili Dt.Tajau dan Pili Dt.Junjungan akhirnya mengambil jalur hukum positif dan meminta pendampingan hukum ke LBH Padang.
” Kami mengambil langkah ini karena, kami sudah merasa dirugikan secara materil maupun in materil karena keputusan yang dibuat oleh hasil musyawarah Tapatan Adat Ujuang Guguak tahun 2024 lalu dan kami menduga keputusan ini juga ada unsur mal administrasi,” kata Fadli selaku Cucu dari Kaum Dt.Tajau.
Terlihat dari berkas yang dibawa oleh Kaum Dt.Tajau lengkap dari bukti ranji, berkas perkara kerapatan adat Ujuang Guguak dan balasan surat ( keputusan niniak mamak tangah 20) kepada walinagari Padang Tarok di tahun 1971 dan berkas penyelesaian sengketa dari niniak mamak tangah 20 tahun 2012/2013.
Dalam berkas tersebut menyatakan bahwasanya sako datuak Aluh tidak bisa dilakekan oleh Dt.Junjungan ( Piliang Sani) dalam arti kata permohonan pengambilan sako oleh Dt.Junjungan tidak disetujui oleh niniak mamak tangah 20 di Ujuang Guguak, serta kesimpulan surat keputusan juga dibuat, jika seandainya pihak Dt.Junjungan ingin melakukan banding maka harus ke jenjang yang lebih tinggi.
Dalam artian jika dulu sudah dibahas di tingkat jorong maka selanjutnya bandingnya harus ke tingkat yang lebih tinggi yaitunya KAN Padang Tarok.
Namun di tahun 2024, semua ini kembali bangkit ke permukaan dan anehnya banding yang dilakukan masih di tingkat yang sama. Sehingga membuat Dt.Tajau tidak ingin menghadiri undangan penyelesaian banding ini karena tidak mengindahkan keputusan yang dibuat oleh ninik mamak itu sendiri di Ujuang Guguak pada tahun 2013.
Namun apa boleh buat, entah titah atau patuih tungga dari mana yang datang. Tiba tiba Dt.Tajau dijatuhi hutang 7 emas karena tak menghadiri acara itu dan ketika meminta perlindungan ke KAN Padang Tarok, kembali dijatuhi hutang , salah satu kemenakan Dt.Tajau membuat postingan himbauan terkait bercermin diri dan tawakal , juga keluar keputusan tambahan hutang hingga terkumpullah hutang itu menjadi 28 emas yang disetujui oleh Hasil musyawarah niniak mamak tangah 20 di Ujuang Guguak Kenagarian Padang Tarok.
Ada hal menarik dari masalah ini. Melihat di tahun 2013 Sudah ada keputusan ninik mamak tangah 20 menyatakan Dt.Junjungan tidak bisa malakekan sako Dt Aluh, kenapa di tahun 2024 semua keputusan itu berubah sehingga Kaum Dt.Tajau di jatuhi hukum yang sangat menakutkan yaitu jika tak bisa membayar hutang 28 emas itu dalam 100 hari, maka Kaum Dt.Tajau di anggap tidak ada lagi di Jorong Ujung Guguak dengan ungkapan yang disampaikan oleh salah satu niniak mamak yaitu hanyuik indak dipinteh, hilang indak dicari.
Keputusan yang di sampaikan dalam rapat niniak tangah 20.
Padang Tarok merupakan daerah yang pernah mewakili Agam untuk sumbar dalam penilaian KAN terbaik bahkan saat ini Nagari Padang tarok juga dipimpin oleh seorang ninik mamak dan juga kepala Tampatan adat di Jorong Ujung Guguak. Ada apakah di balik semua ini ? Hanya allah SWT yang tahu.***