Padang  

Permohonan PKN ke PPID Utama Tanah Datar Terbentur Informasi Dikecualikan

PADANG – Sidang sengketa Informasi Publik antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan atasan PPID Utama Pemkab Tanah Datar berlangsung alot, Jumat (8/4/2022) di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Majelis Komisioner sidang sengketa diketuai Nofal Wiska, dengan anggota manjelis Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi, sidang hari ini agenda pembuktian, setelah kedua pihak gagal mencapai kesepakatan damai pada mediasi.

“Ada banyak permohonan informasi diminta Pemohon PKN ke termohon PPID Utama Pemkab Tanah Datar tentang informasi publik di Sekwan DPRD Tanah Datar, ” ujar Nofal Wiska.

Sidang berjalan alot setelah pemohon mengatakan tidak ada negoisasi atas pemohonan informasinya.

“Dari 12 lebih permohonan kami, hanya lima direduksi dalam sidang ini. Kami minta berikan sebagai bagian kontrol sosial bagi PKN,” ujar Kuasa PKN di persidangan.

Termohon PPID Utama Pemkab Tanah Datar mengatakan dari sekian banyak informasi publik diminta pemohon, hampir semuanya kategori informasi dikecualikan.

“Kami telah melakukan uji konsekuensi terhadap informasi diminta pemohon, hampir semuanya informasi Majelis Komisioner dikecualikan dan telah kami lakukan penetapanan infornasi dikecualikannya,” ujau Kabag Hukum Pemkab Tanah Datar selaku kuasa atasan PPID Utama Tanah Datar. (*)