Padang  

Pernah Dipenjara Atas Kasus Pencurian, Ibu dan Anak Disidang Lagi

Padang – Pernah masuk penjara atas kasus pencurian, ibu dan anak ini kembali duduk di hadapan meja hijau Pengadilan Negeri Padang. Terdakwa ibu, Afrida dan anaknya Mina, pernah divonis penjara pada September lalu karena terbukti mencuri parfum.

Kali ini keduanya didakwa mencuri pakaian anak dan sepatu di sebuah toko bayi di Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun. Pada saat sidang terdakwa tertunduk di hadapan hakim. Hakim pun sempat geram dan tak habis pikir pada kedua terdakwa yang memang berniat mencuri di toko. Di kasus sebelumnya, kedua terdakwa menjalankan aksinya mencuri parfum pada 17 Mei 2020, sedangkan untuk kasus pencurian kali ini dilakukan pada 11 Mei 2020.

Diketahui, Mina sudah dua kali dihadapkan ke persidangan dengan tindak pidana berbeda. Sedangkan Afrida sudah tiga kali, dan pernah dihukum beberapa tahun yang lalu karena kasus yang sama.
“Ibu sudah tua, bu. Kok masih keluar masuk penjara?” keluh ketua hakim, Agnes Sinaga pada Afrida.

Di persidangan Mina banyak menjawab pertanyaan hakim, sedang Afrida tak banyak suara. Mina pun mengaku kalau dia tidak niat mencuri. Waktu itu dia ingin beli baju untuk anak adiknya, karena uang kurang, maka pakaian itu dicuri saja. Namun kemudian terdakwa mengaku butuh uang untuk makan.

“Nyuci baju juga bisa dapat makan. Tidak perlu harus mencuri,” kata hakim menasihati.

Diketahui, kedua terdakwa tinggal di Kurao. Awalnya pencurian parfum yang ketahuan dan diproses hukum, namun setelahnya juga didapat laporan dari pemilik toko bayi di kawasan Gajah Mada bahwa ada pencurian yang terekam CCTV.

Di persidangan terdakwa Afrida mengaku pada saat itu mengambil baju anak sebanyak tiga pasang. Dia masukan ke dalam tas dan ke dalam jilbab, sedangkan anaknya berpura-pura menawar harga. Saat orang toko lengah, terdakwa Mina juga mengambil sepasang sepatu.
Sebelum mendengar keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi.

Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, sidang kemudian ditunda pekan depan. (Wahyu)