Padang  

Pernah Dipenjara, Harlan Kembali Jalani Sidang di PN Padang

Ilustrasi. (ist)

Padang – Residivis kasus pencurian, Harlan kembali menjalani sidang, Kamis (1/10) di Pengadilan Negeri Padang. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Lakshmi dalam dakwaannya menyebutkan, kasus yang menjerat pelaku ke meja hijau ini berawal pada Kamis, 2 Juli lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Terdakwa yang tinggal bersama pamannya pergi keluar rumah.

Tak jauh dari rumah pamannya itu, terdakwa melihat sebuah rumah dan terpikir untuk masuk dan mengambil barang di dalam rumah itu yang berlokasi di Dusun Kampung Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa berjalan menuju rumah tersebut. Sesampai di halaman rumah itu, terdakwa lalu menaiki tangga menuju lantai dua. Selanjutnya terdakwa masuk ke ruangan dan turun ke lantai bawah.

Sesampai di ruang tamu, terdakwa melihat melihat handphone merk OPPO yang terletak di rak TV. Tak menunggu lama, dengan kondisi rumah yang sepi dan penghuninya sedang tidur, terdakwa mengambil handphone tersebut dan keluar lewat tangga tempat terdakwa pertama kali masuk.

Handphone yang sudah di tangan rencananya mau segera dijual, tapi sedikit terhalang karena handphone itu dalam keadaan terkunci dan terdakwa pun tidak tahu kata sandinya. Kemudian terdakwa pun mulai mencari bengkel elektronik untuk membuka kunci handphone itu. Di KM 8, Dusun Karya Bakti Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, terdakwa melihat bengkel elektronik. Terdakwa tidak mengenal pemiliknya.

Terdakwa pun mengatakan kepada pemilik bengkel elektronik kalau dia lupa kata sandi handphonenya dan meminta tolong diperbaiki biar bisa digunakan kembali. Kemudian, pada Selasa 14 Juli sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa pergi ke bengkel elektronik untuk mengecek apakah kunci handphone itu sudah bisa dibuka. Namun saat sampai di bengkel, pihak Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Disebutkan juga oleh JPU, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara pidana pencurian pada Agustus 2018 lalu dengan hukuman 1,4 tahun penjara. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 486 KUHPidana. (wahyu)