PADANG – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penanganan virus corona di Aula Kantor Gubernur, Kamis (26/3), ada pernyataan off the record Gubernur Irwan Prayitno.
Tak tahunya oleh hadirin disebar, akhirnya bikin resah. Saat ini sedang dilacak siapa yang menyebarkan hal itu. Diskusi di berbagai grup wartawan sampai berita ini dibuat masih berlangsung. Mereka menyesali off the record disebar.
“Belum tentu wartawan yang menyebar, bisa jadi hadirin yang lain,” kata Pemred Pos Metro Reviandi dalam diskusi. Data Singgalang menunjukkan, yang hadir dalam rapat itu tentu ASN dan diliput wartawan.
Dalam satu sesi Gubernur Irwan Prayitno minta keterangannya dicatat sebagai off the record, yaitu tidak boleh disiarkan. Apa itu? Tentang korban positif corona di Sumbar. Alasan Irwan, pengumuman penderita positif corona terpusat di Jakarta.
Dalam penjelasan off the record itu disebutkan jumlah yang positif. Karena informasinya baru, maka kemudian rekaman itu disebarluaskan. Wartawan menyesalkan tindakan yang tidak menghormati lembaga off the record tersebut.
Mereka yakin yang menyebar bukan wartawan sebab sudah biasa menerima pernyataan serupa. Mereka curiga ASN yang hadir dalam rapatlah yang berulah. Inilah yang sedang diselidiki.
Menurut Kode Etik Jurnalistik (KEJ) off the record: segala informasi atau data daro narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. Irwan menyebutkan off the record karena informasi soal positif corona harus terpusat. “Itu harus dihormati,” kata Revi.
Dalam banyak kasus ada off the record dipakai untuk berkelik, maka wartawan boleh meninggalkan acara tersebut dan mencari sumber lain.
Selain off the record, wartawan juga harus menghormati hak embargo, yaitu menahan menyiarkan berita sampai waktunya. Misal pidato resmi kenegaraan, materi sudah dibagi kepada pers, namun belum boleh disiarkan sampai naskah pidato dibacakan. (yuke)