“Pimpinan PT SAK dikala itu Pak Zainal Arifin, ia masih hidup dan bisa jadi saksi,” jelasnya.
Senior Manager PT SAK, Sunation menyebutkan beroperasinya PT SAK telah memiliki legalitas hukum yang sah.
Terkait adanya penggusuran yang disampaikan oleh warga KKTER Nagari Sipangkur pada 1990 ada kesepakatan antara pimpinan PT SAK, kala itu Zainal Arifin. Seharusnya telah direalisasikan dan tidak muncul lagi persoalan itu.
“Dari aspek legalitas, kita telah selesai dan kita ada HGU, bahkan kita juga sudah melakukan pengukuran ulang. Seharusnya pemda bisa meekspos soal itu,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Dharmasraya, Adlisman menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertindak sebagai mediator bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
“Didapatkan hasil bahwa akan dilanjutkan mediasi satu minggu ke depan, dengan syarat tidak ada aktifitas dari PT SAK dan Warga di lokasi afdeling M dan L, ” ujar Sekda Adlisman
Pertemuan antara warga Sipangkur dan pihak PT SAK dikawal pihak TNI dan Polri. (roni)